mahar

Mahar Nikah dalam Islam: Tinjauan Fikih Mazhab Syafi‘i

Mahar merupakan hak wajib bagi wanita dalam pernikahan dan termasuk syariat yang dijaga dengan penuh kehormatan dalam Islam. Tulisan ini membahas hukum, kedudukan, dan tata cara penetapan mahar menurut fikih mazhab Syafi‘i berdasarkan Matan Taqrib dan penjelasan para ulama. Dengan memahami pembahasan ini, diharapkan kaum muslimin dapat melangsungkan akad nikah dengan lebih ilmiah, adil, dan terhindar dari perselisihan di kemudian hari.

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:

وَيُسْتَحَبُّ تَسْمِيَةُ الْمَهْرِ فِي النِّكَاحِ، فَإِنْ لَمْ يُسَمَّ صَحَّ الْعَقْدُ، وَوَجَبَ الْمَهْرُ بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ:
أَنْ يَفْرِضَهُ الزَّوْجُ عَلَى نَفْسِهِ،
أَوْ يَفْرِضَهُ الْحَاكِمُ،
أَوْ يَدْخُلَ بِهَا، فَيَجِبَ مَهْرُ الْمِثْلِ.
وَلَيْسَ لِأَقَلِّ الصَّدَاقِ وَلَا لِأَكْثَرِهِ حَدٌّ،
وَيَجُوزُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا عَلَى مَنْفَعَةٍ مَعْلُومَةٍ،
وَيَسْقُطُ بِالطَّلَاقِ قَبْلَ الدُّخُولِ بِهَا نِصْفُ الْمَهْرِ.

Disunnahkan untuk menyebutkan mahar dalam akad nikah.
 Apabila mahar tidak disebutkan, akad nikah tetap sah. Namun, mahar tetap menjadi kewajiban dengan tiga sebab:

  1. Suami menetapkannya sendiri (setelah akad).
  2. Hakim menetapkannya (bila terjadi perselisihan).
  3. Telah terjadi hubungan suami istri (dukhūl), maka wajib diberikan mahr al-mitsl (mahar yang sepadan dengan wanita sejenisnya).

Tidak ada batas minimal maupun maksimal untuk jumlah mahar.
 Diperbolehkan pula menikah dengan mahar berupa manfaat tertentu yang diketahui (misalnya mengajarkan Al-Qur’an atau keterampilan).

Apabila terjadi perceraian sebelum hubungan badan, maka mahar yang telah ditetapkan gugur setengahnya.

Makna Ṣadāq (Mahar)

Kata “ṣadāq” — dengan membuka atau memecahkan huruf “ṣād” (صَداق) — adalah sebutan bagi harta yang wajib diberikan oleh seorang laki-laki kepada perempuan karena akad nikah atau karena hubungan badan.

Mahar memiliki beberapa nama:

* Ṣadāq, Nuḥlah, Farīḍah, dan Ajr — ini disebutkan dalam Al-Qur’an.

* Mahr, ‘Aqīlah, dan ‘Uqr — ini disebutkan dalam as-Sunnah.

Istilah “ṣadāq” berasal dari kata ṣidq (الصدق) yang berarti keteguhan dan kekuatan, karena mahar adalah kompensasi yang paling kuat kedudukannya; ia tidak gugur hanya karena kesepakatan untuk menghapusnya.

Dasar dari Al-Qur’an dan As-Sunnah

Allah Ta‘ala berfirman,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً


Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”
(QS. An-Nisā’: 4)

Kata “نِحْلَةً (niḥlah)” bermakna pemberian dengan kerelaan hati. 
Disebut demikian karena wanita pun menikmati suaminya sebagaimana suami menikmati dirinya, bahkan mungkin lebih, sehingga ia seakan menerima mahar tanpa memberikan imbalan yang sepadan.

Dari As-Sunnah, terdapat sabda Rasulullah ﷺ kepada seorang sahabat yang ingin menikah namun tidak memiliki harta:

«الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ»


“Carilah mahar, sekalipun hanya berupa cincin dari besi.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)

Ketika sahabat itu tidak menemukannya, Rasulullah ﷺ bersabda:

«زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ»


“Aku nikahkan engkau dengannya dengan (mahar) berupa hafalan Al-Qur’an yang engkau miliki.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)

Hukum dan Hikmah Penyebutan Mahar

Dari sini dipahami bahwa disunnahkan tidak melangsungkan akad nikah tanpa penyebutan mahar, mengikuti contoh Rasulullah ﷺ, karena beliau tidak pernah menikahkan seseorang kecuali dengan mahar yang disebutkan secara jelas.

Hal ini juga lebih mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari.

Dari penjelasan para ulama Syafi‘iyyah, termasuk perkataan asy-Syaikh (Imam asy-Syirazi), dapat disimpulkan bahwa: Mahar bukan rukun dalam akad nikah.

Para ulama mazhab Syafi‘i menegaskan: “Mahar tidak termasuk rukun nikah, berbeda dengan akad jual beli.”

Karena dalam jual beli, penyebutan harga adalah rukun, sedangkan dalam nikah, tujuan utama adalah kenikmatan dan kebersamaan antara suami-istri, bukan semata pertukaran harta.
Oleh sebab itu, nikah tetap sah walau mahar tidak disebutkan — berbeda dengan jual beli yang tanpa harga menjadi batal.

Dalil Al-Qur’an

Hal ini diperkuat oleh firman Allah Ta‘ala,

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً


Tidak ada dosa atas kalian jika menceraikan wanita sebelum kalian menyentuh mereka (berhubungan badan) atau sebelum kalian menentukan mahar untuk mereka.” 
(QS. Al-Baqarah: 236)

Ayat ini menunjukkan bahwa akad nikah tetap sah walaupun tanpa penyebutan mahar, dan mahar baru ditetapkan kemudian.
Inilah yang disebut dengan istilah “at-tafrīḍ”, yakni nikah tanpa penentuan mahar di awal.

Contoh Kasus Nikah Tanpa Mahar

Bentuknya seperti seorang perempuan baligh dan berakal, baik gadis maupun janda, berkata kepada walinya: “Nikahkan aku tanpa mahar,”
atau,
“Nikahkan aku dengan syarat aku tidak memiliki mahar.”

Lalu wali menikahkannya dengan meniadakan mahar, atau diam saja, maka akadnya sah.
 Demikian pula bila seorang tuan menikahkan budaknya dengan berkata: “Aku nikahkan engkau dengannya tanpa mahar,”
atau ia diam, maka akadnya tetap sah, karena tuan adalah pihak yang berhak atas mahar budaknya.

Konsekuensi Nikah Tanpa Mahar

Jika akad telah sah, maka menurut pendapat al-jadīd al-aẓhar (pendapat kuat Imam asy-Syafi‘i), mahar tidak wajib hanya dengan akad semata.

Sebab, mahar adalah hak wanita, sehingga jika ia rela tanpa mahar, maka mahar tidak ditetapkan.
Jika mahar seharusnya wajib karena akad, maka seharusnya ia terbagi dua ketika terjadi talak sebelum dukhūl — namun hal itu tidak terjadi.

Menurut pendapat yang kuat, wanita memiliki hak untuk menuntut agar suaminya menetapkan mahar sebelum terjadi hubungan badan, karena nikah tanpa mahar hanya khusus untuk Nabi ﷺ.

Oleh karena itu, seorang wanita harus berhati-hati dan memastikan kejelasan mahar sebelum menyerahkan dirinya.

Tiga Cara Penetapan Mahar

Pertama: Ditetapkan oleh Hakim

Yakni, bila suami enggan menetapkan mahar, atau terjadi perselisihan antara keduanya mengenai jumlah yang pantas, maka hakim menetapkan mahar mitsil sesuai nilai yang berlaku di daerah itu, tunai, tanpa melebihi atau mengurangi kadar yang sepadan.

Perbedaan kecil yang muncul karena ijtihad masih dapat ditoleransi.
Hakim harus mengetahui kadar mahar mitsil yang lazim.
Dan ketika hakim telah menetapkannya, putusan tersebut mengikat tanpa memerlukan persetujuan kedua pihak, karena keputusan hakim bersifat mengikat (ḥukm), bukan kesepakatan (riḍā).

Kedua: Ditetapkan oleh Kedua Mempelai

Apabila suami-istri sepakat menetapkan mahar dan mengetahui kadar mahar mitsil, maka kesepakatan itu sah.
Namun bila mereka tidak tahu kadar mahar mitsil, lalu menentukan sendiri jumlah tertentu, maka menurut jumhur ulama pendapat yang lebih kuat menyatakan sah, baik jumlah itu setara, lebih sedikit, atau lebih banyak dari mahar mitsil.
Sama halnya apakah mahar itu berupa uang tunai, barang, atau manfaat tertentu, dan baik dibayar langsung atau ditunda, semuanya sah.

Karena penetapan mahar setelah akad diposisikan sama seperti mahar yang disebutkan saat akad.
Oleh sebab itu, bila suami menceraikan istrinya sebelum dukhūl, maka mahar yang telah disepakati itu dibagi dua, sebagaimana mahar yang disebutkan dalam akad.

Ketiga: Telah Terjadi Hubungan Badan (Dukhūl)

Apabila suami telah berhubungan dengan istrinya sebelum mahar ditetapkan oleh hakim atau disepakati berdua, maka wajib diberikan mahar mitsil.
Karena berhubungan tanpa mahar hanyalah kekhususan bagi Nabi ﷺ, dan karena kehormatan tubuh wanita adalah hak Allah, maka tidak boleh dianggap seperti “pemberian sukarela” (ibāhah).

Dalam hal ini, yang menjadi acuan adalah mahar sepadan (mahr al-mitsl) pada waktu akad, bukan waktu dukhūl — menurut pendapat yang paling sahih sebagaimana disebutkan dalam al-Muḥarrar dan al-Minhāj.

Namun sebagian ulama, seperti dalam ar-Raudhah, menilai bahwa yang wajib adalah mahar tertinggi antara waktu akad dan waktu dukhūl, karena nilai kehormatan meningkat seiring waktu.

Berapa Besar Mahar?

“Tidak ada batasan minimal dan maksimal untuk mahar. Dan dibolehkan seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dengan mahar berupa suatu manfaat yang telah diketahui.”

Tidak ada batasan mahar, baik dari sisi paling sedikit maupun paling banyak.

كل مَا جَازَ أَن يكون ثمنا من عين أَو مَنْفَعَة جَازَ جعله صَدَاقا

Bahkan, setiap hal yang sah dijadikan sebagai harga—baik berupa benda (‘ain) maupun manfaat—maka sah pula dijadikan sebagai mahar.

Abu Tsaur berpendapat bahwa mahar ditentukan sebesar lima dirham, sedangkan Abu Hanifah berpendapat sepuluh dirham. Penentuan jumlah ini, jika memang ada dalil sunnah yang menetapkannya maka diterima, tetapi jika tidak, maka itu hanyalah penetapan berdasarkan pendapat semata.

Dalam sunnah yang mulia terdapat dalil yang menguatkan pendapat kami. Dalam Shahihain disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada seorang laki-laki yang hendak menikah, “Carilah (mahar), walaupun hanya cincin dari besi.” Hadits ini cukup panjang, dan di bagian akhirnya Nabi ﷺ bersabda, “Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar apa yang engkau miliki dari Al-Qur’an.”

Hadits ini menjadi dalil bolehnya mahar yang sangat sedikit, sekaligus bolehnya menjadikan manfaat sebagai mahar.

Dalam hadits ‘Amir bin Rabi‘ah disebutkan bahwa seorang perempuan dari Bani Fazarah menikah dengan mahar berupa sepasang sandal. Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Apakah engkau rela terhadap dirimu dan hartamu hanya dengan sepasang sandal?” Ia menjawab, “Ya.” Maka Rasulullah ﷺ pun membolehkannya.

Aku katakan: dalam menjadikan hadits ini sebagai dalil terhadap pendapat Abu Hanifah perlu ada peninjauan, karena bisa jadi sepasang sandal tersebut saat itu senilai sepuluh dirham. Namun dalil yang lebih kuat untuk membantah pendapat tersebut adalah sabda Nabi ﷺ, “Tunaikanlah al-‘alā’iq.” Ketika ditanya, “Apakah yang dimaksud al-‘alā’iq?” beliau menjawab, “Apa saja yang disepakati dan diridhai oleh kedua keluarga.”

Dengan qiyas dapat dikatakan bahwa mahar tidak memiliki batasan tertentu, karena mahar adalah pengganti atas manfaat seorang perempuan, sehingga tidak ditentukan jumlahnya, sebagaimana upah.
Pembahasan ini berlaku pada perempuan yang sudah cakap bertindak (rushd), dan juga pada tuan dari budak perempuan. Adapun wali, apabila menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya (yang tidak cakap bertindak), maka ia tidak boleh menurunkan mahar di bawah mahar yang sepadan dengannya.
Namun, disunnahkan agar mahar tidak kurang dari sepuluh dirham, demi keluar dari perbedaan pendapat Abu Hanifah. Dan juga disunnahkan agar mahar tidak melebihi mahar istri-istri Rasulullah ﷺ, yaitu lima ratus dirham.

Jika engkau bertanya: bukankah Ummu Habibah—istri Nabi ﷺ—mahar yang diberikan kepadanya adalah empat ratus dinar?

Maka jawabannya: jumlah tersebut berasal dari perbuatan An-Najasyi radhiyallahu ‘anhu, yang memberikannya dari hartanya sendiri sebagai bentuk pemuliaan kepada pemimpin manusia seluruhnya, Nabi ﷺ. Adapun Nabi ﷺ sendiri yang melakukan akad dan membayarnya. Apa yang dilakukan An-Najasyi radhiyallahu ‘anhu berjalan sesuai dengan akhlak para raja, sebagai bentuk kebaikan dan kemurahan hati.

Mahar Ketika Talak Sebelum Dukhul

“Dan gugurlah setengah mahar dengan sebab talak sebelum terjadi hubungan suami istri.”
Ketahuilah bahwa seorang perempuan memiliki hak atas mahar dengan akad nikah yang sah atau dengan penetapan mahar, karena akad nikah adalah akad yang menjadikan seseorang berhak atas suatu imbalan. Imbalan tersebut adalah hak untuk mengambil manfaat dari kemaluan (hubungan suami istri) beserta konsekuensinya. Karena itu, dengan akad nikah perempuan berhak atas imbalan (mahar), sebagaimana dalam akad jual beli. Hal ini berlaku apabila penetapan mahar itu sah. Jika penetapan mahar tidak sah, maka yang wajib adalah mahar mitsil (mahar yang sepadan).

Kemudian, mahar menjadi tetap (pasti wajib sepenuhnya) melalui dua jalan.

Pertama, dengan terjadinya hubungan badan, meskipun hubungan tersebut haram, seperti hubungan badan saat haid atau dalam keadaan ihram. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ

“Bagaimana mungkin kalian mengambilnya kembali, padahal sebagian kalian telah bercampur dengan sebagian yang lain?”

Ayat ini ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan afḍā adalah jima‘ (hubungan badan), dan ketetapan ini sudah berlaku hanya dengan satu kali hubungan.

Kedua, mahar menjadi tetap dengan wafatnya salah satu dari kedua pasangan, meskipun wafat itu terjadi sebelum hubungan badan. Sebab, dengan kematian, akad telah berakhir, sehingga posisinya seperti manfaat akad yang telah ditunaikan, sebagaimana akad sewa.

Dikecualikan dari ketentuan kematian ini adalah apabila seorang tuan membunuh budak perempuannya yang telah ia nikahi. Dalam hal ini, menurut mazhab, mahar budak tersebut gugur.

Apabila tidak terjadi hubungan badan dan tidak pula kematian, lalu terjadi perpisahan sebelum hubungan badan, maka diperinci sebagai berikut.

Jika perpisahan itu berasal dari pihak perempuan, seperti ia membatalkan nikah karena cacat pada suami, atau ia menyusui istri suaminya yang lain yang masih kecil sehingga terjadi pengharaman, dan semisalnya, atau nikah dibatalkan karena cacat pada dirinya, maka seluruh mahar gugur.

Namun, jika perpisahan itu bukan karena sebab dari pihak perempuan dan bukan pula karena sebab dari pihak suami, maka mahar dibagi dua. Contohnya: suami menjatuhkan talak dengan kehendaknya sendiri, atau suami menyerahkan hak talak kepada istri lalu istri menggunakannya, atau suami menggantungkan talak dengan suatu syarat seperti masuk rumah, lalu istri memenuhinya, atau suami melakukan khulu‘. Setiap perpisahan yang terjadi tanpa sebab dari pihak perempuan, maka mahar menjadi setengah.

Dalil pembagian ini adalah firman Allah Ta‘ala:

﴿وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ﴾

“Jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka, padahal kalian telah menentukan mahar bagi mereka, maka (wajib bagi kalian) setengah dari mahar yang telah kalian tentukan.”

Dari sisi makna, hal ini dapat dijelaskan dengan dua alasan. Padahal, menurut qiyas murni, seharusnya seluruh mahar gugur, karena batalnya akad sebelum penyerahan objek akad menuntut gugurnya seluruh imbalan, sebagaimana dalam jual beli dan sewa.

Alasan pertama, bahwa istri pada hakikatnya telah menyerahkan dirinya kepada suami sejak akad nikah, karena berbagai bentuk tindakan yang boleh dilakukan suami telah sah sejak akad, tanpa menunggu penyerahan fisik. Dari sisi ini, suami telah mengambil sebagian manfaat, sehingga sebagian imbalan menjadi tetap. Namun, karena tujuan utama belum terwujud, maka sebagian lainnya gugur.

Alasan kedua, jika kita menetapkan gugurnya seluruh mahar, maka kita harus mewajibkan pemberian mut‘ah. Padahal, mempertahankan sebagian kewajiban yang telah ada lebih utama daripada menetapkan kewajiban baru yang sebelumnya tidak wajib.

Setelah memahami hal ini, kapan suami berhak atas setengah mahar? Pendapat yang sahih menyatakan bahwa setengah mahar kembali kepada suami dengan terjadinya talak itu sendiri, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

﴿فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ﴾

“Yaitu, bagi kalian setengah dari apa yang telah kalian tetapkan.”

Maknanya seperti firman Allah:

﴿وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ﴾

“Dan bagi kalian setengah dari apa yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian.”

Pendapat kedua menyatakan bahwa dengan perpisahan itu, suami memiliki hak memilih untuk mengambil kembali setengah mahar atau meninggalkannya, seperti hak syuf‘ah.

Pendapat ketiga menyatakan bahwa suami tidak berhak mengambilnya kecuali dengan putusan hakim.

Menurut pendapat yang sahih, apabila terjadi penambahan nilai pada mahar setelah talak, maka suami berhak atas setengahnya, baik penambahan itu bersifat menyatu maupun terpisah. Jika terjadi pengurangan pada mahar, misalnya karena istri melakukan perbuatan yang merusaknya, lalu suami menuntut pengembalian setengah mahar dan istri menolak, maka ia wajib menanggung nilai kekurangannya. Jika seluruh mahar rusak dalam kondisi ini, maka istri wajib menanggungnya.

Jika tidak terdapat unsur kesengajaan dari pihak istri, maka terdapat dua pendapat.

Pendapat pertama—yang merupakan zahir nash dan dipegang oleh ulama Irak serta Ar-Ruyani—menyatakan bahwa istri tetap menanggung nilai kekurangan, dan jika rusak seluruhnya ia wajib menggantinya, karena mahar tersebut berada di tangannya sebagai barang yang diterima dalam transaksi tukar-menukar, sehingga serupa dengan barang jualan di tangan pembeli setelah pembatalan akad.

Dalam Al-Umm terdapat nash yang memberi isyarat bahwa tidak ada kewajiban ganti rugi. Pendapat ini dipegang oleh ulama Marwazah, karena mahar itu berada di tangan istri tanpa unsur kesengajaan, sehingga menyerupai barang titipan. Dalam Ar-Raudhah tidak ditegaskan pendapat yang sahih, sebagaimana dalam Asy-Syarh Al-Kabir, namun Ar-Rafi‘i dalam Asy-Syarh Ash-Shaghir lebih menguatkan pendapat pertama.

Berdasarkan pendapat pertama yang dianggap sahih, apabila suami berkata, “Kerusakan terjadi setelah talak, maka engkau wajib menanggungnya,” dan istri berkata, “Kerusakan itu terjadi sebelum talak, maka tidak ada tanggungan atasku,” maka ada dua pendapat tentang siapa yang dibenarkan. Pendapat yang lebih sahih adalah membenarkan perkataan istri, karena asalnya adalah bebasnya tanggungan.

Apabila seluruh mahar kembali kepada suami karena pembatalan akad, lalu mahar itu rusak di tangan istri, maka istri wajib menanggungnya, sebagaimana dalam jual beli yang batal karena pembatalan atau cacat.

Adapun maksud ucapan “gugur setengah mahar” adalah gugur dalam bentuk utang. Jika mahar itu berupa utang dalam tanggungan suami, maka setengahnya gugur hanya dengan terjadinya talak, menurut pendapat yang sahih. Menurut pendapat kedua, jika suami telah menyerahkan mahar yang masih menjadi utang itu dan barangnya masih ada, maka apakah istri boleh mengembalikan setengahnya dari harta lain—karena akad tidak terkait dengan benda tertentu—atau justru hak suami telah melekat pada benda tersebut karena telah ditentukan dengan penyerahan, sehingga ia menyerupai mahar yang sejak awal telah ditentukan bendanya? Dalam hal ini terdapat dua pendapat, dan yang lebih sahih adalah pendapat kedua.

Dan Allah Maha Mengetahui.

Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayatul Akhyar

—–

Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang – Yogyakarta, 22 Rajab 1447 H, 11 Januari 2026

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *